Gerak News, Jakarta- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan, mengkritik upaya revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Imanuel Cahyadi mengatakan, sejatinya Reforma Agraria (RA) merupakan ikhtiar negara dengan segala pengurusnya untuk merombak penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan.
Namun, menuju delapan dekade bangsa Indonesia merdeka, rakyat Indonesia belum menikmati kemerdekaan yang sesungguhnya. Kemerdekaan yang dicita-citakan para pendiri bangsa, yaitu rakyat yang berdaulat atas tanah dan airnya.
“Tanah dan kekayaan agraria merupakan sumber pokok yang amat menentukan bagi penghidupan kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan dan masyarakat tak bertanah di perkotaan sebagai representatif pokok masyarakat Indonesia,” kata dia dalam keterangannya Minggu (1/12/2024).
Imanuel mewanti-wanti, saat ini keberadaan UUPA 1960 sedang terancam oleh DPR RI melalui masuknya rencana revisi UUPA 1960 dalam Prolegnas 2025-2029.
Oleh karena itu, GMNI bersikap upaya revisi UUPA 1960 adalah sebuah pengingkaran atas Cita-cita Proklamasi 1945 dan konstitusi serta mengancam tercerabutnya akar-akar kedaulatan rakyat dan bangsa ini atas kekayaan agrarianya.
“Kami GMNI menyatakan menolak upaya revisi Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960) yang saat ini sedang bergulir di DPR RI dan menyatakan upaya tersebut sebagai pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan amanat konstitusi atas sumber-sumber agraria Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, GMNI mendesak dikeluarkannya perubahan UUPA 1960 dari daftar Prolegnas dan mendukung segala upaya Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan kedaulatan pangan, pengentasan kemiskinan dan membangun industrialisasi nasional melalui reforma agraria.
“Mendukung upaya pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mentertibkan pajak di bidang sumber kekayaan alam agar pendapatan negara di bidang sumber daya alam dapat meningkat dan mendesak Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menaikan pendapatan negara melalui redistribusi tanah, khususnya dalam segi ketimpangan penguasaan tanah, penertiban tanah terlantar dan konflik agraria,” pungkasnya
Imanuel menambahkan, GMNI meminta pemerintahan Prabowo-Gibran untuk berkomitmen menjalankan UUPA 1960 sebagai landasan konstitusional, menjalankan perombakan struktur agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah bagi rakyat tak bertanah demi terciptanya tatanan masyarakat adil dan makmur.
Redaksi Gerak News