Gerak News, Pretoria- Dalam memperingati satu tahun perang di Gaza, Afrika Selatan pada Senin (7/10) menyatakan negara tersebut tetap berkomitmen pada penyelesaian damai guna mengakhiri pendudukan di Palestina, menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional, dan memajukan keadilan sosial.
“Sebagai negara, kami akan terus memainkan peran dalam mendukung segala upaya membawa perdamaian ke kawasan Timur Tengah yang sedang bermasalah dan mengamankan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengakhiri pendudukan di Palestina,” tulis Presiden Cyril Ramaphosa dalam buletin mingguannya.
Ramaphosa juga menegaskan kembali seruan negaranya untuk menyegerakan gencatan senjata, guna mengakhiri penderitaan rakyat Gaza dan memungkinkan bantuan kemanusiaan mencapai mereka yang membutuhkan.
“Selain segera menghentikan serangan terhadap Gaza, ada kebutuhan mendesak berupa tindakan untuk mencegah kelaparan dan merebaknya penyakit di antara penduduk Gaza,” katanya.
Presiden Afrika Selatan juga mengatakan bahwa sumber daya yang cukup perlu diarahkan ke Gaza untuk mulai membangun kembali infrastruktur, perumahan, layanan sosial, produksi pertanian, dan aktivitas ekonomi.
Bulan lalu, dalam pidatonya di Majelis Umum PBB, Afrika Selatan menyerukan agar hukum internasional diterapkan secara konsisten dalam meminta pertanggungjawaban semua pihak yang melakukan kekejaman dalam konflik tersebut, baik itu Israel atau Hamas.
Ramaphosa juga menyatakan kekhawatiran mendalam tentang situasi yang semakin memburuk di Timur Tengah yang melibatkan Israel, Lebanon, dan Iran, dengan mengatakan hal itu mengancam akan menjerumuskan kawasan ke dalam perang di mana warga sipil “tak diragukan lagi menjadi korban terbesar dan paling menderita dalam konflik ini.”
Dia mengatakan bulan ini negaranya akan mengajukan memorandum ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan fakta dan bukti bahwa Israel melakukan kejahatan genosida di Palestina.
“Kami menyerukan agar Israel segera melaksanakan perintah sementara pengadilan yang dikeluarkan pada 26 Januari, 28 Maret 2024, dan 24 Mei 2024,” kata presiden.
Afrika Selatan mengajukan gugatan di Mahkamah Internasional pada akhir 2023, menuduh Israel, yang telah mengebom Gaza sejak Oktober tahun lalu, gagal memenuhi komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Pengadilan pada Mei 2024 memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
Tindakan itu merupakan yang ketiga kalinya bagi panel beranggotakan 15 hakim mengeluarkan perintah sementara untuk mengurangi jumlah korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di wilayah yang diblokade itu, di mana jumlah korban telah mendekati 42.000 jiwa.
Beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, yang telah memulai dengar pendapat publik pada Januari 2024. Negara-negara itu termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia.
Ramaphosa juga mengatakan jika pendudukan atas Palestina belum berakhir dan solusi yang adil serta berkelanjutan belum diperoleh guna melindungi hak-hak baik warga Israel maupun Palestina, maka kawasan itu akan tetap menjadi “titik api konflik dan perang yang potensial.”
Redaksi Gerak News