Gerak News, Bangkok- Raja Vajiralongkorn dari Thailand menandatangani rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan menjadi undang-undang, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.
RUU tersebut lolos di senat Thailand pada Juni silam, namun memerlukan dukungan kerajaan agar menjadi undang-undang. Dengan restu dari Raja Vajiralongkorn, undang-undang itu mulai berlaku pada 22 Januari tahun depan.
Undang-undang baru tersebut menggunakan istilah yang netral secara gender untuk menggantikan sebutan “suami”, “istri”, “laki-laki”, dan “perempuan”.
Undang-undang tersebut juga memberikan hak adopsi dan warisan kepada pasangan sesama jenis.
Para aktivis memuji langkah ini sebagai suatu yang bersejarah menandai puncak kampanye kesetaraan pernikahan selama bertahun-tahun terakhir.
“Hari ini, kita tidak hanya dapat menuliskan nama kita di surat nikah, tetapi kita juga menulis sejarah,” kata Ann Chumaporn, aktivis LGBTQ+ dan salah satu pendiri gerakan Bangkok Pride, kepada BBC.
“Ini adalah kemenangan kesetaraan dan martabat manusia.”
Ann mengatakan ia berencana untuk menyelenggarakan pernikahan massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ+ pada tanggal 22 Januari mendatang.
“[Pengakuan hukum ini] berarti kami diterima sepenuhnya dan dapat menjalani hidup tanpa syarat atau kompromi,” kata ahli strategi periklanan Kwankaow Koosakulnirund.
“Komunitas LGBTQ+ Thailand kini dapat menatap masa depan, merangkul rasa bangga yang dihadirkan oleh undang-undang ini,” katanya.
“Kami semua bahagia dan gembira. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun, dan kini hal itu akhirnya terwujud,” kata aktivis lainnya, Siritata Ninlapruek, kepada kantor berita AFP.
Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra mengunggah di X: “Selamat atas cinta semua orang. #LoveWins.”
Mantan Perdana Menteri Srettha Thavisin, yang secara vokal mendukung undang-undang tersebut, juga memuji perkembangan tersebut sebagai “langkah penting” bagi Thailand.
“Keadilan dan kesetaraan telah menjadi kenyataan di masyarakat Thailand. Keberagaman gender pada akhirnya akan diterima sepenuhnya. Selamat,” tulisnya di X.
Undang-undang ini sekaligus akan memperkuat reputasi Thailand sebagai tempat aman bagi pasangan LGBTQ+ di kawasan yang cenderung bersikap sebaliknya.
Thailand sudah punya undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual. Undang-undang ini membuat Thailand dipandang sebagai salah satu negara paling ramah LGBTQ+ di Asia.
‘Awal dari kesetaraan’
Sebelumnya, ketua komite kesetaraan pernikahan di Majelis Rendah Parlemen Thailand, Danuphorn Punnakanta, mengatakan bahwa diloloskannya RUU pernikahan sesama jenis adalah “awal dari kesetaraan”.
“Meski bukan solusi universal untuk setiap masalah, tetapi ini adalah langkah pertama menuju kesetaraan,” jelas Danuphorn, saat mempresentasikan RUU tersebut.
“Undang-undang ini dimaksudkan untuk mengembalikan hak-hak kepada kelompok ini, bukannya memberikan hak kepada mereka.”
Undang-undang baru tersebut disahkan oleh 400 dari 415 anggota parlemen yang hadir. Di dalamnya, pernikahan akan didefinisikan sebagai ikatan antara dua individu, alih-alih antara laki-laki dan perempuan.
Undang-undang ini akan memberikan hak yang sama kepada pasangan LGBTQ+ untuk mendapatkan penghematan pajak perkawinan, mewarisi harta benda, dan memberikan persetujuan perawatan medis untuk pasangan yang tidak mampu.
Redaksi Gerak News