Gerak News, Jakarta- Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-Un, menginstruksikan eksekusi mati 30 pejabat atas dugaan kegagalan mereka dalam mencegah banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan kematian sekitar 4.000 orang. Menurut media Korea Selatan (Korsel) Chosun mengatakan, para pejabat didakwa dengan tuduhan korupsi dan kelalaian dalam menjalankan tugas mereka.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan terhadap 20 hingga 30 pejabat yang bertanggung jawab atas wilayah yang terdampak banjir.
“Menetapkan bahwa 20-30 kader di daerah yang terkena banjir akan dilakukan hukuman mati secara bersamaan pada akhir bulan,” kata salah satu pejabat, seperti dikutip The New York Post, Jumat 6 September 2024.
Meski demikian, laporan ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh media luar.
Bencana banjir yang terjadi di Provinsi Chagang pada bulan Juli lalu telah menewaskan sekitar 4,000 orang dan menyenangkan lebih dari 150.000 orang kehilangan tempat tinggal.
Kim Jong-un memerintah untuk para pejabat yang bertanggu jawab dihukum dengan keras serta banjir besar itu menghancurkan wilayah tersebut.
Di antara pejabat dieksekusi tidak disebutkan identitasnya, namum dilaporkan Kang Bong-hoon, Sekretaris Komite Partai Provinsi Chang sejak 2019, dipecat oleh Kim dalam pertemuan darurat saat bencana banjir terjadi.
Pasca berjumpa, mantan diplomat Korea Utara, Lee Il-gyu menegaskan kepada TV Chosun bahwa para pejabat di provinsi tersebut terlihat “sangat gelisah hingga mereka tidak tahu kapan leher, akan putus”.
Kim sendiri tampak meninjau wilayah yang rusak akibat banjir dan bertemu dengan warga, sembari memperkirakan butuh berapa bulan untuk membangun kembali daerah-darah yang terkena dampak.
Dia juga membantah laporan dari Korea Selatan mengenai jumlah korban tewas, menolak klaim bahwa ribuan orang meninggal dunia.
Ini bukan pertama kalinya laporan tentang eksekusi pejabat atas perintah Kim Jong-un muncul. Pada tahun 2019, Kim Hyok Chol, utusan nuklir Korea Utara untuk Amerika Serikat, dilaporkan dieksekusi setelah gagal bernegosiasi dengan mantan Presiden AS Donald Trump.
Namun, kemudian terungkap bahwa Chol sebenarnya hanya ditahan.
Eksekusi publik bukan hal baru di Korea Utara. Sebelum pandemi covid-19, negara tersebut melansirkan melakukan rata-rata 10 eksekusi publik setiap tahunnya, dan jumlah itu diduga meningkatkan menjadi sekitar 100 eksekusi pada tahun lalu, menurut Korea Times.
Redaksi Gerak News