Gerak News, Jakarta- Anggota DPR-RI Abidin Fikri mengungkapkan sejarah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) pada 29 Agustus 2024.
Abidin mengungkapkan, berdasarkan UUD 1945 Aturan Peralihan Pasal IV, sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
“Sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 Aturan Peralihan Passl IV ini, pada 29 Agustus 1945 atau 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Presiden Republik Indonesia Ir. Sukarno membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang dengan Ketua Kasman Singodemedjo, Wakil Ketua 1. Sutardjo Kartohadikusumo, Wakil Ketua II, J. Latuharhary, Wakil Ketua III, Adam Malik,” ungkap Abidin di akun media sosialnya, Kamis 29 Agustus 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Komite Nasional Pusat inilah sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia.
Dan tanggal pembentukan KNIP ditetapkan sebagai hari jadi DPR-RI.
“Tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ungkap Abidin.
Redaksi Gerak News