Gerak News, Jakarta- Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP telah resmi menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, pada rapat Pagi hari Minggu, 25 Agustus 2024.
“Cuma satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).
Dengan pengetukan palu persidangan yang dilakukan oleh Ketua Komisi II, DPR telah meresmikan PKPU No. 8 Tahun 2024 dan “Tidak ada kurang, tidak ada lebih” dari putusan MK No. 60 dan 70.
Sebelumnya, DPR pada Selasa, 21 Agustus 2024 telah mengakomodasi sebagian putusan MK nomor 60/puu-xxii/2024 yang menyatakan bahwa putusan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 40 ayat 1 oleh MK tersebut hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk wilayah yang berlaku.
DPR juga memilih putusan MA daripada MK terkait ambang batas usia pencalonan Pilkada pada UU Nomor 10 Tahun 2016, yang awalnya mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun Calon Wakil Gubernur. Kemudian, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Tindakan tersebut menuai banyak tentangan dan demonstrasi besar-besaran diseluruh penjuru negara Indonesia, seperti yang dilakukan partai-partai, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta oknum-oknum lainnya di kantor DPR dan KPU pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 dan Jumat, 23 Agustus 2024.
Redaksi Gerak News