Gerak News, Jakarta- Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyepakati ucapan terima kasih Ketua DPR RI Puan Maharani pada seluruh elemen masyarakat terkait dinamika yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).
Gus Falah menyatakan, Puan sangat menyadari jasa besar gerakan rakyat dalam mengawal putusan MK terkait pilkada.
“Ketika rakyat mengawal putusan MK melalui berbagai metode, seperti membuat konten di media sosial maupun turun ke jalan, upaya untuk mengutak-atik putusan MK pun gagal,” ujar Gus Falah, Jumat 23 Agustus 2024.
Gus Falah menegaskan, gerakan rakyat yang terdiri dari berbagai elemen seperti mahasiswa dan buruh telah berjuang mengawal putusan MK.
Hal itu membuat berbagai pihak menyadari bahwa putusan MK terkait pilkada memang selaras dengan aspirasi rakyat.
“Mbak Puan pun sangat menyadari hal ini, bahwa gerakan rakyat lah yang menyelamatkan putusan MK dari upaya ‘obok-obok’,” ujar Gus Falah.
“Karena itu, beliau (Puan), berterima kasih pada rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat terhadap dinamika yang terjadi terkait putusan MK soal Undang-Undang Pilkada.
“DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada, dan mengucapkan terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” kata Puan.
Seperti diketahui, massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen serta di berbagai kota di Indonesia pada Kamis 22 Agustus 2024.
Unjuk rasa itu bertujuan menolak Revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya revisi itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Unjuk rasa besar-besaran itu pun membuat revisi UU Pilkada dibatalkan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada batal.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024.
Redaksi Gerak News