Gerak News, Jakarta- Mahkamah Konstitusi atau MK didukung oleh sejumlah pihak diantaranya dari kelompok Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang terdiri 28 anggota berasal dari berbagai latar belakang yang beragam.
Dukungan dari kelompok Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 kepada MK terkait 2 putusan MK yang merubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan penegasan syarat usia calon kepala daerah.
Dalam keterangan persnya yang diterima Gerak News pada Kamis (22/8/2024), Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang di dominasi mantan Ketua, Anggota KPU, Bawaslu dan DKPP serta KIP tertanggal 21 Agustus 2024 kemarin meminta KPU menjalankan putusan MK.
“Kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan UU untuk dilaksanakan. Untuk Itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” bunyi pernyataan Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023.
Tidak hanya itu, dalam pernyataan Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023, KPU harus memastikan semua calon Kepala Daerah memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil.
“Untuk itu KPU harus segera melakukan revisi PKPU No 8 Tahun 2024, ketidakpastian pelaksanaan putusan MK dapat menimbulkan krisis konstitusi yang mengancam keberlangsungan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia dan menjerumuskan Indonesia pada negara Kekuasaan bukan negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” sebutnya.
Selain itu juga KPU harus merevisi Peraturan No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan yang menjamin hak partai politik yang inklusif dan seluruh parpol peserta pemilu 2024 berhak mengajukan pasangan calon berdasarkan perolehan suara sah Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap dengan presentase yang setara dengan syarat pencalonan dari jalur perseorangan.
“KPU, Bawaslu dan DKPP harus menyadari kembali kedudukan konstitusionalnya sebagai lembaga yang bersifat mandiri berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI 1945. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas,” jelasnya.
Terakhir, sesuai prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.
“Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan yang mengancam demokrasi Indonesia,” tandasnya.
Sebagai informasi, Seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023 terdiri dari:
1. Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.,H. (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
3. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.,Si (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Dr. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.,H, M.,H (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Prof. Dr. Topo Santoso, S.,H, M.,H. (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Prof, Dr. Muhamad, S.,IP, MS.,i (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto, S.,IP, MIP (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Dr. Nur Hidayat Sardini, M.,Si (Anggota Bawaslu Periode 2008 –2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
10. Pdt. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)
11. Dr. Endang Sulastri, MS.,i (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Dr. Sri Nuryanti, MA (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Drs. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah, S.,H, M.,H (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas, SH (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex officio Bawaslu Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra , S.,IP (Ketua KPU Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib, MS.,i (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Dr. Wirdyaningsih, S.,H, M.,H (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)
19. Dr. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008 – 2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)
(YSA)
Redaksi Gerak News