Gerak News, Jakarta- Politisi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyatakan, sikap PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR-RI yang menolak usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibahas di rapat paripurna DPR hari ini (22/8/2024), mencerminkan konsistensi partainya dalam menjaga konstitusi dan demokrasi.
Gus Falah menegaskan, PDI Perjuangan patuh pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menolak upaya pihak manapun mengangkangi keputusan MK.
“Putusan MK khan bersifat final dan mengikat, sehingga siapapun yang mengutak-atik keputusan MK berarti mereka membangkang pada MK, yang juga berarti tak patuh pada konstitusi,” ujar Gus Falah, Kamis 22 Agustus 2024.
Gus Falah yang juga Anggota DPR-RI itu menegaskan, PDI Perjuangan sejak dulu berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi.
Sehingga, upaya apapun dan siapapun yang berupaya mengkhianati konstitusi dan demokrasi, akan dihadapi PDI Perjuangan.
Gus Falah menegaskan, apabila otoritas MK sebagai penjaga konstitus diyakini semua pihak, maka putusan MK terkait syarat pengusungan kandidat dan batas usia dalam pilkada tentu tidak akan diutak-atik.
“Jika putusan MK itu diutak-atik, berarti konstitusi sudah dilabrak. Dan ketika konstitusi dilabrak, berarti demokrasi sedang dikebiri, sebab negara demokrasi harus berdasarkan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi,” tegas Gus Falah.
Sebelumnya, Baleg DPR telah menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya menetapkan partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.
Namun, dalam pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg, aturan baru yang menetapkan ambang batas berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah hanya berlaku untuk partai politik non parlemen, sementara partai parlemen tetap mengikuti syarat lama.
Kesepakatan dalam rapat DPR RI itu menutup peluang PDI Perjuangan untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur sendiri di Pilkada Jakarta. PDI Perjuangan yang punya 14,01 persen suara, masih harus mencari rekan koalisi dari partai lain pemilik kursi DPRD untuk memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu.
Di sisi lain, partai-partai lain yang punya kursi DPRD Jakarta sudah berkoalisi mengusung Ridwan Kamil-Suswono sebagai cagub-cawagub.
Redaksi Gerak News