Gerak News, Jakarta- Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, DPR menolak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK sebelumnya menolak mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Dengan demikian, sikap mayoritas partai politik di DPR itu akan tetap membuka peluang putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024. Jika memang tetap merujuk pada keputusan MA.
Hal ini tertuang dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah. Wakil Ketua Baleg DPR RI yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi menyampaikan bahwa mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung.
Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.
“Setuju ya merujuk pada mahkamah agung ya? Lanjut,” tanya Awiek.
Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan. Dia mempertanyakan hal ini pengambilan keputusan untuk perihal apa.
“Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama,” ujar Awiek menjawab pertanyaan.
Putra merasa pimpinan belum menanyakan soal suara dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menyepakati putusan MA yang akan digunakan untuk penerapan aturan batas usia Calon kepala daerah tersebut.
“Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting fraksi pdi sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja,” tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.
Untuk diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Redaksi Gerak News