Gerak News- Dua hari setelah Indonesia merdeka, atau tanggal 19 Agustus 1945, Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Soekarno, yang dilantik sebagai Presiden Indonesia pada sehari sebelumnya atau tanggal 18 Agustus 1945, segera menunjuk Achmad Soebardjo, Soetardjo Kartakoesoemo dan Kasman Singodimedjo untuk membentuk Panitia Kecil.
Panitia Kecil ini melanjutkan sidang kedua PPKI untuk membahas soal kementerian–saat itu disebut departemen–, pembagian wilayah Indonesia ke dalam provinsi dan membuat struktur pembantu presiden yang disebut dengan Komite Nasional.
Pada sidang 19 Agustus ini, PPKI menetapkan 12 kementerian. Yaitu Kementerian Kehakiman dengan Menteri Prof. Dr. Mr. Soepomo; Kementerian Kemakmuran dengan Menteri Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo; Kementerian Keamanan Rakyat dengan Menteri Soeprijadi; Kementerian Pengajaran dengan Menteri Ki Hajar Dewantara; Kementerian Penerangan: dengan Menteri Mr. Amir Sjarifuddin; Kementeria Kesehatan dengan Menteri Dr. Boentaran Martoatmodjo; Kementerian Sosial dengan Menteri Mr. Iwa Koesoema Soemantri; Kementerian Pekerjaan Umum dengan Menteri Abikeosno Tjokrosoejoso; Kementerian Perhubungan dengan Menteri Abikeosno Tjokrosoejoso; dan Kementerian Negara dengan Menteri Wachid Hasjim, Mr. R.M. Sartono, Dr. M. Amir, dan Raden Otto Iskandardinata
Untuk pembagian wilayah, Indonesia dibagi ke dalam 8 provinsi. Yaitu Provinsi Sunda Kecil dipimpin I Gusti Ketut Pudja Suroso; Provinsi Jawa Barat dipimpin Sutarjo Kartohadikusumo; Provinsi Jawa Tengah dipimpin R Panji Suroso; Provinsi Jawa Timur dipimpin RA Suryo; Provinsi Sumatera dipimpin Teuku Mohammad Hassan; Provinsi Kalimantan dipimpin Ir Pangeran Mohammad Nor; Provinsi Maluku dipimpin Dr G SSJ Latuharhary; dan Provinsi Sulawesi dipimpin J Ratulangi.
Di hari kedua setelah Indonesia Merdeka juga PPKI membentuk Komite Nasional. Tugas Komite ini adalah membantu Presiden, dan terdiri dari perwakilan setiap daerah.
(Yayan Sopiani)