Gerak News, Jakarta- Pembicaraan terkait pencalonan tunggal untuk Gubernur DK Jakarta yang ramai belakangan merupakan bentuk pencederaan atas nilai-nilai demokrasi.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan salah satu prinsip utama demokrasi adalah kontestasi, di mana berbagai calon bersaing secara sehat untuk mendapatkan dukungan rakyat. Pencalonan tunggal tidak hanya mereduksi esensi demokrasi, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik-praktik tidak sehat dalam proses pemilihan.
Baru-baru ini, PBHI menerima sejumlah pengaduan terkait dugaan pencurian data pribadi warga. Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun-Kun, Wakil ketua BSSN periode 2019-2021. Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu.
Pencurian data pribadi ini melanggar ketentuan prosedural Pemilu dan Pemilukada terkait administrasi syarat KTP pendukung yang diatur pada Pasal 41 UU Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur syarat minimal dukungan calon perseorangan atau non-partai sebesar 6,5% sampai 10% yang harus dibuktikan dengan pengumpulan KTP pendukung. Oleh karena itu, KPUD harus membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun dan Bawaslu perlu segera menindak tegas kasus ini.
Selain itu, pencurian data pribadi ini juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 65 UU PDP melarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
PBHI menegaskan bahwa:
- KPU dan KPUD DKI Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun harus segera dicabut atau dibatalkan.
- Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
- PBHI akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilu.
PBHI menegaskan bahwa pencalonan tunggal dan kecurangan melalui pencurian data pribadi tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum bahkan tindak pidana. Demokrasi yang sehat membutuhkan kontestasi yang adil dan transparan. Sehingga dibutuhkan tindakan tegas dan segera untuk diambil supaya dapat menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara. PBHI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga terjaga dan keadilan ditegakkan.
(Yayan Sopiani)