Gerak News, Kupang- Calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema merupakan tokoh yang konsisten memperjuangkan hak masyarakat adat di NTT.
Pembelaan itu ditunjukkan dalam tindakan nyata Ansy sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI.
Pada pertengahan Januari 2021, contohnya, Ansy mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat adat Suku Dawan terkait rencana penurunan status Cagar Alam (CA) Mutis.
Setelah mengkaji dan mendalami aspirasi masyarakat adat Dawan, Ansy memutuskan untuk meneruskannya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya.
Aspirasi masyarakat adat itu pun disampaikan secara langsung oleh Ansy dalam Rapat Kerja bersama Menteri LHK Siti Nurbaya, pada suatu hari di tahun 2021.
Kepada Menteri, Ansy menyampaikan bahwa CA Mutis adalah pusat budaya Atoni Pah Meto, sumber kehidupan berbagai ekosistem, sumber air minum, dan sumber kehidupan generasi masa depan masyarakat Timor.
Karena itu, politisi PDI Perjuangan tersebut meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat adat untuk tidak menurunkan status CA Mutis.
Walhasil, perjuangan Ansy berhasil. Pemerintah pun membatalkan penurunan status Cagar Alam Mutis.
Perjuangan Ansy untuk hak masyarakat adat juga tampak dari Revisi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).
Sejak 2021, Ansy menegaskan substansi dalam revisi UU KSDAHE harus memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Ansy menegaskan, Negara harus hadir melakukan perlindungan kepada hak masyarakat hukum adat.
“Dengan demikian, mereka merasakan kemerdekaan dalam menjaga, melindungi dan mengelola sumber daya alam sekitarnya,” tegas alumni PMKRI itu.
Redaksi Gerak News