Gerak News, Jakarta- Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla menanggapi perihal wacana penghapusan rekomendasi FKUB, sebagai syarat dirikan rumah ibadah.
Ia mengaku belum mengetahui mendalam soal isu tersebut. Namun ia menginginkan adanya kebebasan bagi siapa saja, mendirikan rumah ibadah.
“Saya belum tahu mengenai hal ini secara mendalam isu ini. Intinya kita menginginkan adanya kebebasan bagi siapa pun untuk mendirikan rumah ibadah di Indonesia. Sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ulil di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).
Lebih lanjut menurutnya, umat Islam menghargai semua umat beragama. Kemudian konstitusi juga menghormati hak seluruh umat beragama untuk beribadah.
“Intinya kan itu, prinsipnya umat Islam juga menghargai semua umat beragama,” ucapnya.
“Konstitusi kita juga menghormati hak semua umat beragama untuk ibadah,” pungkasnya.
Redaksi Gerak News