Gerak News, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang pentingnya negara untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan.
“Pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu mensahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan semesta yang sudah 11 tahun di meja legislasi untuk dirampungkan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Jakarta, Senin.
Hal ini dikatakannya saat menanggapi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap dua anak balita di Jakarta Utara.
“KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan. Yang ujungnya menjadi puncak masalah dengan rumah sakit melaporkan kondisi bayi yang sudah koma,” kata Jasra Putra.
Menurut dia, pemerintah perlu lebih serius memastikan kebijakannya sampai kepada kondisi bayi dan balita dalam kasus seperti ini.
“Peran-peran terdekat lingkungan di mana bayi dan balita jadi korban, perlu dihidupkan,” katanya.
Dia juga menyoroti pentingnya skema perlindungan anak berkebutuhan khusus.
“Siapa yang akan menampung kebutuhan khususnya? Karena tentu pasca -anak- melewati koma, akan menghadapi masa depan yang berat dalam tumbuh kembangnya. Sehingga penting skema perlindungan bayi dan balita yang berkebutuhan khusus ini dipastikan,” katanya.
Baru-baru ini terjadi penganiayaan berat terhadap dua anak balita berinisial MFW (1 tahun 8 bulan) dan kakaknya berinisial RC (4 tahun) di Jakarta Utara.
Kakak beradik itu menjadi korban penganiayaan oleh orang tua asuhnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipar Cakung Kelurahan Sukapura Cilincing Jakarta Utara, Selasa (30/7).
Anak MFW mengalami koma dan kini masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami pendarahan pada selaput otak. Selain itu, MFW juga mengalami luka memar di bagian kepala, dada, punggung hingga perutnya.
Sementara anak RC mengalami luka lebam pada muka, dada, perut, dan kaki, serta mengalami trauma psikis.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan pria berinisial AA (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap anak.
Kedua korban dititipkan orang tua kandung korban kepada para pelaku.
Penganiayaan dilakukan sejak 21 Juli 2024 yang disebabkan orang tua MFW dan RC tidak mengirimkan uang untuk biaya kehidupan anak-anak yang dititipkannya.
Sehingga tersangka melampiaskan kekesalan pada RC dan MFW.
Redaksi Gerak News