Gerak News, Landak-Calon Bupati Landak Karolin Margret Natasa adalah pemimpin yang memiliki rekam jejak keberpihakan pada petani.
Karolin, ketika mengemban amanat sebagai Bupati Landak pada 2018, pernah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan.
Dalam perda tersebut, perusahaan perkebunan sawit yang memiliki izin usaha wajib mengalokasikan lahannya sebesar 30 persen untuk petani plasma.
Untuk diketahui, aturan terkait alokasi lahan plasma 30 persen untuk petani Landak ini lebih tinggi dibanding daerah lain yang biasanya hanya 20 persen.
Karolin sendiri kala itu menegaskan kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat yang berada di sekitar kebun.
Karolin yang kader PDI Perjuangan itu berharap, investasi perkebunan tidak hanya sekadar berorientasi pada keuntungan, namun juga bertanggung jawab meningkatkan taraf hidup masyarakat maupun petani.
Karolin berpendapat, perusahaan tidak rugi dengan mengalokasikan 30 persen lahan untuk petani plasma. Sebab para petani itu juga bagian dari perusahaan dan jika dibina dengan baik akan membesarkan perusahaan.
Tapi, sekelompok pengusaha sawit tak senang dengan kebijakan Karolin itu. Beberapa pengusaha yang tergabung dalam Forum Pengusaha Sawit melayangkan gugatan uji materil terhadap Perda Nomor 2/2018 ke Mahkamah Agung (MA) pada bulan Juni 2020.
Namun, gugatan itu gagal. MA memutuskan Perda ini dinyatakan tidak bertentangan dengan Pasal 58 Ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 5 huruf a, huruf d, huruf e dan Pasal 6 ayat 1 huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Keberpihakan Karolin terhadap para petani Landak, sejatinya adalah wujud pelaksanaan ideologi PDI Perjuangan. Ideologi PDI Perjuangan, yakni Pancasila 1 Juni 1945, yang berlandaskan nilai-nilai Marhaenisme memang mengamanatkan seluruh kader untuk memperjuangkan hak-hak kaum Marhaen.
Dan para petani Landak, adalah bagian dari kaum Marhaen Indonesia. Maka, ketika berpihak pada petani Landak, Karolin telah menjadi pembela kaum Marhaen.
Redaksi Gerak News