Gerak News, Jakarta- Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan eksekusi sewenang-wenang di Sudan Selatan, praktik yang ia katakan pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup.
“Eksekusi di luar hukum merupakan pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup dan proses hukum yang wajar, termasuk pengadilan yang adil,” kata Juru Bicara Kantor HAM PBB, Thameen Al-Kheetan dalam pernyataan yang dikutip Kamis.
Al-Kheetan mengatakan sebanyak 76 orang, termasuk dua anak-anak, dieksekusi oleh pasukan penembak tanpa melalui proses pengadilan antara Januari 2023 dan Juni tahun ini. Jumlah tersebut hampir mencapai dua kali lipat jumlah korban pada periode yang sama tahun lalu.
“Orang-orang dihadapkan kepada tentara dan pasukan penembak atas berbagai tuduhan pelanggaran, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan ternak, perselisihan rumah tangga, dan kekerasan antarkomunitas,” ucapnya.
Dia menekankan bahwa eksekusi harus segera dihentikan dan pemerintah harus melakukan investigasi yang cepat dan tidak memihak serta meminta pertanggungjawaban para pelaku.
Tak hanya itu, Kantor HAM PBB menyuarakan kekhawatiran tentang penerapan hukuman mati yang terus berlanjut.
Kantor tersebut menilai bahwa sangat penting bagi otoritas Sudan Selatan untuk memberlakukan moratorium eksekusi dengan tujuan menghapus hukuman mati.
Redaksi Gerak News