Gerak News, Jakarta- PP Muhammadiyah resmi mengumumkan siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah. Tawaran izin sebelumnya disampaikan melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, majelis dan lembaga di lingkungan, PP Muhammadiyah serta pandangan dari anggota PP Muhammadiyah, rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam jumpa pers, Minggu (28/7/2024).
PP Muhammadiyah sebelumnya telah membahas penawaran tersebut dalam rapat pleno pada 13 Juli 2024. Muhammadiyah juga telah menyampaikan kemungkinan ormas untuk mengelola tambang merupakan kewenangan dari pemerintah.
Sementara itu, Presiden Jokowi sudah menyampaikan alasan pembuatan regulasi izin kelola tambang untuk ormas keagamaan. Hal itu berawal dari dirinya yang mendapat komplain saat berkunjung ke masjid hingga pondok pesantren.
“Kita ingin pemerataan ekonomi, kita ingin keadilan ekonomi,” kata Jokowi kepada wartawan setelah meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah, Jumat (26/7).
Jokowi lalu bercerita dia mendapat keluhan saat berkunjung ke masjid hingga ponpes. Jokowi menyatakan keluhan itu yakni izin kelola tambang yang hanya diberikan kepada perusahaan besar.
“Banyak komplain kepada saya, ‘Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar, kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup, kok’ waktu saya datang ke ponpes berdialog di masjid,” ujarnya.
Dari situlah Jokowi mendorong regulasi izin kelola tambang bagi ormas. Jokowi menegaskan yang mengelola tambang bukan ormas tapi badan usaha di bawah ormas keagamaan.
“Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu, baik koperasi maupun PT dan CV maupun yang lain-lain,” ujarnya.
Redaksi Gerak News