Gerak News, Jakarta- Pertamina Patra Niaga memperluas pendataan subsidi Pertalite berbasis QR di sejumlah wilayah, di antaranya Jawa, Madura, Bali, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Pendataan itu untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih dibuka,” kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Seperti penerapan full cycle Solar Subsidi, pada tahap sosialisasi dan registrasi pengguna BBM Pertalite roda empat akan diminta melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang akan diunggah melalui website, yaitu foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website.
“Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib men-download aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat,” jelas Heppy.
Heppy menambahkan, masyarakat tetap bisa membeli Pertalite selama masa sosialisasi. Pendataan yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menerima subsidi energi.
“Data ini diharapkan bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” ujarnya.
Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.
Redaksi Gerak News