Gerak News, Jakarta- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tengah melakukan pembicaraan untuk divestasi sebagian hak partisipasi (PI) atau farm-out di wilayah kerja (WK) Ogan Komering, Sumatra Selatan.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, mengatakan divestasi sebagian PI ini bertujuan untuk berbagi risiko pengembangan lapangan dengan mengajak mitra baru.
“Ogan Komering itu kan ada rencana divestasi untuk yang PHE,” kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Benny, divestasi semacam ini lazim dilakukan di industri hulu migas yang memiliki risiko tinggi.
Berdasarkan catatan SKK Migas, beberapa lapangan lain yang sedang dalam proses farm-out termasuk WK Akia dan WK Andaman I, serta beberapa lapangan eksploitasi seperti WK Raja/Pendopo, WK Pandan, WK Offshore Duyung, WK Tarakan Offshore, WK Ogan Komering, WK South East Madura, dan WK Brantas.
Benny juga mengatakan lembagannya terus menjaring mitra potensial baru untuk berinvestasi di lapangan migas Indonesia. Sejumlah perusahaan migas global kelas menengah telah menunjukkan minat untuk masuk ke pasar Indonesia.
“Akan ada kesempatan bagi perusahaan lain untuk farm-in ke sana,” tambahnya.
Bisnis telah meminta konfirmasi kepada Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PHE, Rachmat Hidajat serta Sekretaris Perusahaan PHE Arya D Paramita ihwal rencana divestasi PI tersebut. Hanya saja mereka enggan berkomentar.
WK migas yang berlokasi di kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan ini sebelumnya di kelola oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina – Jadestone Energy (OK) Ltd.
Setelahnya, pemerintah meminta pengelolaan blok dikerjakan oleh PHE setelah masa kontrak selesai pada 28 Februari 2018. PHE mendapat kontrak baru yang berlaku efektif pada 20 Mei 2018 untuk masa 20 tahun mendatang, atau jatuh tempo pada 2038.
Dalam Rencana Kerja (RK) awal setelah terminasi, PHE ditargetkan mampu menyumbangkan produksi migas kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 1.740 barel minyak per hari (BOPD) dan 8,04 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD).
Berbeda dengan kontrak sebelumnya yang masih menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery, kontrak bagi hasil untuk wilayah ini menggunakan kontrak bagi hasil gross split.
Redaksi Gerak News