Gerak News, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyatakan peningkatan kontribusi industri hulu migas pada negara selama semester I 2024, kembali membuktikan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melaksanakan UUD 1945 secara benar.
Gus Falah menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat telah dilaksanakan dengan baik oleh SKK Migas.
“Kembali, SKK Migas telah mengelola hulu migas untuk kemakmuran rakyat. Kita harus apresiasi, karena SKK Migas taat konstitusi,” ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juli 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, kontribusi industri hulu migas itu bisa digunakan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sehingga, sambung Gus Falah, ketika SKK Migas istikamah menjalankan amanat UUD 1945, bukan hanya ketahanan energi bangsa yang tetap terjaga.
“Tapi juga kesejahteraan rakyat semakin meningkat, karena kontribusi dari hulu migas bisa digunakan untuk program-program kerakyatan,” pungkas Gus Falah.
Sebelumnya, SKK Migas mencatat industri hulu migas telah menyumbang sebesar US$ 7,6 miliar atau Rp 114 triliun ke penerimaan negara sepanjang semester I-2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan dari kontribusi hulu migas pada penerimaan negara selama Semester I 2023, yang sebesar US$6,8 miliar atau sekitar Rp.99,9 triliun.
Redaksi Gerak News