Gerak News, Jakarta-Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengubah aturan pungutan royalti untuk sektor pertambangan batu bara. Pungutan ini akan berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini dibahas Jokowi dalam rapat internal di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini. Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat tersebut.
Ditemui usai rapat, Bambang mengatakan belum ada keputusan resmi dari rapat internal pagi ini. Pemerintah masih akan melakukan peninjauan lebih dalam terhadap harga batu bara acuan (HBA) yang menjadi patokan hitungan pungutan royalti.
“HBA, harga batu bara acuan. Karena batu bara kan banyak kalorinya,” kata Bambang di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Dia bilang masih akan ada pembahasan lanjutan soal hal ini minggu depan. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan langsung membahasnya.
“Mau dibahas lagi minggu depan. Belum tuntas di-review lagi sama pak Menko Marves, bu Menkeu,” kata Bambang.
Redaksi Gerak News