Gerak News, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengapresiasi keseriusan PT Indika Energy Tbk melalui anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung, dalam melakukan gasifikasi batubara.
Keseriusan itu tampak dari kebijakan perusahaan menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar US$ 257,4 juta, yang fokusnya adalah gasifikasi batu bara.
“Gasifikasi batu bara ini khan merupakan peningkatan nilai tambah yang diamanatkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba (Mineral dan Batu bara), jadi bisa dikatakan Indika serius menjalankan Undang-Undang Minerba,” ujar Gus Falah, Kamis 27 Juni 2024.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, UU No 3 Tahun 2020 telah mengatur kebijakan pemanfaatan batu bara nasional. Berdasarkan UU Minerba, kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara termanifestasi dalam peningkatan nilai tambah batu bara.
Gus Falah mengungkapkan, dalam peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, seluruh produk hilirisasi batu bara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 2045.
“Nah hasil gasifikasi yang dilakukan Indika melalui Kideco ini nantinya khan salah satunya untuk bahan bakar PLTMG, ini merupakan contoh bagus peningkatan nilai tambah batu bara,” ujar Gus Falah.
Sebelumnya, Kideco telah mengajukan rencana pengembangan batubara sebagai syarat perpanjangan izin dari PKP2B menjadi IUPK dan telah mendapat persetujuan Rencana Pengembangan Batubara PT Kideco Jaya Agung melalui teknologi UCG pada bulan Januari 2022.
Nantinya, nilai tambah produk yang dihasilkan dari pengembangan ini berupa listrik PLTMG yang direncanakan beroperasi pada 2029 dan memiliki daya 6 MW. Selain PLTMG, produk lain yaitu ammonia urea direncanakan mulai beroperasi tahun 2031.
Redaksi Gerak News