Gerak News, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa saat ini proyek hilirisasi batu bara, khususnya yang dijalankan PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) belum berjalan lancar. Bahkan, hingga kini belum menemukan mitra baru untuk menjalankan proyek tersebut.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif mengungkapkan, proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) Adaro saat ini belum menunjukkan progres signifikan.
“Adaro DME-nya berhenti kan, mereka setahu saya masih cari partner baru ya. Belum ada tanda-tanda lagi. Kalau gak salah ada perubahan atau apa gitu belum tahu. Tapi yang DME-nya belum dapat partner baru,” jelas Irwandy saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sebelumnya, Adaro pada tahun 2022 lalu menyebutkan bahwa perusahaan akan mengembangkan proyek hilirisasi batu bara menjadi DME atau gasifikasi batu bara sebagai sumber daya energi pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG).
“Adaro sedang mempelajari dan mempertimbangkan berbagai project peningkatan nilai dan green business sesuai rencana pemerintah,” terang Head of Corporate Communication Adaro, Febriati Nadira, Kamis (27/1/2022).
Maklum, hilirisasi merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sayangnya, Nadira enggan membeberkan kapan pelaksanaan proyek itu akan dimulai, ia hanya bilang pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan proyek tersebut.
Perlu diketahui, Adaro dimandatkan untuk menjalankan proyek hilirisasi batu bara, terutama setelah mendapatkan perpanjangan kontrak pertambangan batu bara dari sebelumnya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2022 lalu.
Selain Adaro, setidaknya ada 10 perusahaan tambang batu bara lainnya yang juga berkewajiban melakukan hal yang sama karena telah mendapatkan perpanjangan operasional tambang menjadi IUPK.
Beberapa perusahaan batu bara kelas kakap lainnya yang juga diwajibkan melaksanakan hilirisasi batu bara yaitu PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia. Kemudian, PT Kideco Jaya Agung, anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY). Bahkan, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pun tengah menggarap proyek serupa.
Redaksi Gerak News