Gerak News, Jakarta- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan masyarakat untuk bertindak secara rasional dalam memberikan dukungan kepada Palestina sehingga tidak bertentangan dengan hukum maupun norma.
“Dalam mengaktualisasikan dukungan, jangan sampai melanggar hukum dan juga harus rasional. Artinya begini, harus dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan kriminal,” ucap Pengurus Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia PBNU M. Najih Arromadloni dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Najih mencontohkan hal-hal yang tidak boleh terjadi saat menunjukkan dukungan kepada Palestina, di antaranya adalah membakar fasilitas umum atau melakukan serangan terhadap kedutaan asing.
Menurut dia, upaya masyarakat Indonesia memberikan dukungan sesuai dengan koridor yang berlaku akan sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap Palestina.
Kemerdekaan Palestina, kata dia, merupakan bagian dari amanat UUD NRI Tahun 1945 dan sudah dimulai ketika Konferensi Asia-Afrika 1955.
“Konferensi Asia-Afrika yang tahun depan akan kembali digelar dalam rangka peringatan 70 tahun Konferensi Asia-Afrika yang pertama pada tahun 1955. Indonesia memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui berbagai jalur, melalui jalur PBB, OKI (Organisasi Konferensi Islam), hingga Mahkamah Internasional,” imbuh Najih.
Najih menekankan agar perjuangan membela Palestina dengan cara yang terhormat, legal, dan rasional.
Ia berpesan jangan sampai menimbulkan destabilisasi sosial di tempat umum atau bahkan di tingkat nasional dengan secara sistematis menyebarkan narasi yang menyesatkan publik.
Redaksi Gerak News