Gerak News, Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Kebijakan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Nawardi, peraturan tersebut diterbitkan untuk kemaslahatan umat. Dia mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang pelaksanaannya harus dengan baik untuk kepentingan umat.
“Memiliki konsesi tambang untuk kemaslahatan umat. Selain itu, bisa membantu operasional roda organisasi biar enggak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha,” ujar tokoh muda Nahdlatul Ulama atau NU itu dalam keterangannya di Surabaya, baru-baru ini.
Di sisi lain, dia menganggap ormas keagamaan lebih bisa menjaga lingkungan saat mengoperasikan pertambangan.
“Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan,” ujar dia.
Nawardi menilai NU atau ormas keagamaan bukan milik pribadi atau sekelompok golongan sehingga umat bisa merasakan manfaat tambang tersebut sekaligus akan mengawasinya. “Dengan demikian, pengelolaan dapat terjaga,” ujar Nawardi.
Bahkan, kata dia, seharusnya dari awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada ormas keagamaan, bukan kepada perorangan atau perusahaan, karena mereka yang telah membebaskan bangsa ini dari penjajahan.
“Kontribusi ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia. Ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara,” kata Anggota DPD yang mewakili Jawa Timur ini.
Meski pengelolaan tambang diserahkan ke ormas keagamaan, kata dia, tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan atau tidak ada privilege (hak istimewa) ataupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.
Redaksi Gerak News