Gerak News, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menyatakan Komisi VII akan melakukan pengawasan terhadap pemberian izin kelola tambang bagi ormas keagamaan.
Gus Falah menegaskan, salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah, termasuk pemberian izin tambang bagi ormas ini.
Terkait kebijakan ini, Gus Falah berpendapat pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan, bukan berarti “obral” izin tambang.
“Jadi bagi ormas yang memiliki kemampuan mengelola tambang, punya kompetensi, monggo lanjutkan. Bagi ormas yang merasa tidak mampu, ya tidak ada masalah,” ujar Gus Falah dalam talkshow di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (10/6/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, ketika suatu entitas mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP), entitas itu harus membuat Rencana Kerja. Setelah itu, jaminan melakukan reklamasi juga harus diungkapkan.
Lalu, sambung Gus Falah, ketika ada ormas seperti PBNU yang merasa mampu mengelola tambang maka dipersilakan untuk menerima IUP dari pemerintah.
“Saya yakin, bila ada ormas yang menyatakan bisa, mereka memang sebenarnya bisa mengelola tambang. Dan bila ada ormas yang menyatakan diri tidak mampu, ya memang belum bisa,” ungkap Gus Falah.
Gus Falah pun mengingatkan, kebijakan ini sebenarnya sudah diwacanakan Presiden Jokowi di Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021.
“Cuma ketika pelaksanaannya sekarang jadi ramai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan peluang organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK.
Redaksi Gerak News