Gerak News, Jakarta- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meyakini organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaantidak akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika mengelola tambang.
Izin tambang bagi ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Bagaimana ormas keagamaan bisa melakukan pelanggaran HAM, ya tidak mungkin juga, kan kami punya juga rambu-rambu,” kata Ikhsan dalam sebuah dialog, Sabtu (8/6/2024).
Ikhsan menegaskan, ormas keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah sudah terbiasa mengelola manusia dalam dunia pendidikan, bahkan kesehatan, sehingga pengelolaan tambang bukan hal yang berat.
“Punya juga manajemen tata kelola, jangan lupa, mengelola tambang manusia itu, mengelola orang jadi baik di pesantren di mana-mana itu lebih dari mengelola tambang,” katanya.
“Jadi kalau kita, NU dan Muhammadiyah, sudah mampu menata kelola rumah sakit dengan baik, menata kelola manajemen pesantren, menata kelola pendidikan dengan baik, mengelola berpuluh puluh universitas dengan baik, ya apalagi tambang yang mudah?” sambungnya.
Redaksi Gerak News