Gerak News, Jakarta- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, tak banyak berkomentar mengenai usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan Kementerian Haji yang terpisah dari Kemenag.
Kamaruddin memilih untuk tidak memberikan pernyataan mendalam soal ini.
Sebagai aparatur sipil negara, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa dia akan patuh terhadap regulasi yang dikaji oleh pemerintah dan badan legislatif. Ia menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai pembentukan Kementerian Haji akan bergantung pada hasil kajian dari pada legislator.
“Ya, itu terserah saja. Saya tidak punya kapasitas untuk mengomentari soal itu. Urusannya DPR dengan pemerintah. Apapun keputusannya, sebagai aparatur sipil negara, saya akan patuh,” kata Kamaruddin di Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) Zulfa Mustofa menyatakan, usulan pembentukan Kementerian Haji perlu dikaji lebih lanjut.
“Saya pikir ini ada kaitannya dengan konstitusi. Ya, pastinya itu harus dibahas di DPR. Sebenarnya di Indonesia, urusan haji itu sudah diurus oleh dirjen khusus. Saat ini, kami melihatnya sudah luar biasa baik. Namun, DPR juga punya sudut pandang yang harus dipertimbangkan. Kami akan melihat seperti apa usulannya, apakah itu akan memberikan kemudahan atau justru menjadi beban kepada negara, misalnya,” kata Zulfa.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut memerlukan analisis yang komprehensif terkait manfaat dan dampaknya bagi masyarakat, serta efektivitas dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Saya tidak mengatakan cukup, ya. Namun kalau melihat kinerja Dirjen Haji ini memang sudah luar biasa. Kalau masalah cukup atau tidak cukup, itu nanti akan dilihat dari beban kerjanya. Apakah kementerian perlu membentuk kementerian khusus, karena cakupannya akan lebih besar ke depan. Dari kami, memang tidak bisa menilai secara komprehensif,” beber Zulfa.
“Hal ini perlu dikaji terlebih dahulu secara komprehensif. Ya, kalau wacana saja, ya boleh-boleh saja,” sambungnya.
Zulfa Mustofa juga menyebutkan bahwa beberapa negara di luar negeri telah membentuk Kementerian Haji. Dalam pandangannya, Arab Saudi sebagai tuan rumah ibadah haji telah lama memiliki kementerian yang khusus mengurusi hal ini.
Zulfa berpendapat bahwa jika Indonesia ingin mengikuti jejak tersebut, perlu ada kajian mendalam untuk memastikan bahwa perubahan tersebut akan membawa dampak positif bagi pelaksanaan haji di Tanah Air.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengungkapkan dukungannya terhadap pemisahan antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Haji. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Menurut Ashabul Kahfi, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi tanggung jawab Kemenag.
Redaksi Gerak News