Gerak News, Jakarta- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) rampung pekan depan.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan.
“NU sudah jadi sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah (minggu depan),” kata Bahlil usai Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Bahlil mengatakan pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan lantaran mereka berkontribusi dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan.
“Dalam pandangan kami dan beradasarkan arahan bapak presiden, kontribusi tokoh-tokoh dan organisasi-organisasi ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka (ormas keagamaan),” ujarnya.
Bahlil mengatakan, kontribusi ormas keagamaan tak berhenti hingga Indonesia mencapai kemerdekaan saja. Setelah Indonesia merdeka kata Bahlil, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad saat Belanda melancarkan agresi militer pada 1948.
Selain itu, Bahlil mengatakan peran ormas juga dibutuhkan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 agar kekayaan alam yang dikuasai negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Atas dasar pandangan itu, kami juga melihat bahwa peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting di sektor pendidikan, kesehatan,” tuturnya.
Bahlil mengatakan Presiden Jokowi tak ingin IUP hanya dikuasai perusahaan besar. Ia mengatakan Jokowi menerima aspirasi bahwa ormas keagamaan tidak hanya dijadikan objek sehingga pemerintah mengeluarkan aturan baru tersebut.
“Atas dasar aspirasi itu, maka pemerintah mencoba untuk mencarikan jalannya yang sesuai dengan aturan. Apa itu aturannya? Bahwa di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, revisi terhadap UU 4 tahun 2009 Tentang Minerba, di situ dinyatakan di Pasal 6 poin 1 Ayat J bahwa pemerintah berhak untuk memberikan prioritas kepada WIUPK-nya,” kata dia.
“Atas dasar itu, maka Peraturan Pemerintah (PP) kemudian kita lakukan perubahan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, proses pembuatan PP sudah melalui kajian akademisi dan diskusi bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dalam rapat terbatas (Ratas) dipimpin Presiden Jokowi.
“Saya ulangi PP ini sudah diparaf oleh kementerian teknis yang juga sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham dan juga telah mendapat approve Jaksa Agung, jadi ini bukan main-main,” ucap dia.
Redaksi Gerak News