Gerak News, Jakarta- Guru besar hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang mengucapkan salam lintas agama, bersifat relatif dan tidak mengikat.
Tholabi menekankan fatwa tidak bersifat absolut, kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti.
“Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu menjelaskan salam lintas agama menjadi hal lazim bila dilakukan di forum publik.
“Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum (eksternal), publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama,” tuturnya.
Namun Tholabi mengatakan, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khotbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri umat Islam.
Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tetapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.
Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif. Untuk itu, Tholabi menyebut fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.
“Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama,” paparnya.
Sebelumnya, MUI menerbitkan fatwa larangan mengucapkan salam lintas agama. Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung.
Redaksi Gerak News