Gerak News, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama pemangku kepentingan penyiaran mendorong adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mengatur tentang media baru termasuk penjelasan tentang definisi medianya.
Dilansir dari situs resmi KPU, hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela acara Seminar Nasional “Reposisi Media Baru dalam Diskursus Revisi UU Penyiaran” pada Selasa 2 April di bilangan Senen, Jakarta.
“Ini media sosial, media digital, media baru, atau apa? Agar definisinya jelas. Jangan sampai nanti ketika itu disahkan, siapa pun lembaga, baik KPI ataupun yang lain yang diamanahi pengawasan dan mengaturnya, tidak melampaui kewenangannya,” katanya.
Menanggapi hal itu, komedian sekaligus mantan Jurnalis, Soleh Solihun angkat bicara melalui akun X pribadinya, menurutnya RUU Penyiaran itu tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun juga para konten kreator.
“RUU Penyiaran ini sebenarnya bukan cuma mengancam kebebasan pers, tapi juga kebebasan berkarya kita yang bukan awak Pers,” kata Soleh Solihun melalui akun X @solehsolihun yang dikutip Kamis 30 Mei 2024.
Menurut Soleh Solihun, RUU Penyiaran ini tidak hanya mengatur perusahaan media saja, akan tetapi kanal YouTube.
“Soalnya, youtube termasuk yang disebut akan diatur oleh RUU itu. Sementara itu, kanal YouTube bukan cuma milik perusahaan, tapi juga banyak perorangan,” lanjutnya.
Di sisi lain, Dewan Pers menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dewan Pers menilai, beberapa substantif draf RUU Penyiaran ini sangat bertentangan dengan kebebasan pers.
Menurutnya RUU Penyiaran ini ada pasal yang memberikan larangan pada media untuk melakukan investigasi, sehingga membuat pers tidak merdeka dan tidak independen.
“Karena kita sebetulnya dengan undang-undang 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Nah penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” ujar Ninik Rahayu dikutip Gerak News.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik Investigatif.
Termasuk mengatur kreator yang menyiarkan konten lewat Youtube, TikTok, atau media berbasis user generated content (UGC) lainnya yang tertuang dalam Pasal 34F ayat 2 huruf e.
Redaksi Gerak News