Gerak News, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keamanan pelaksanaan People’s Water Forum (PWF) di Bali.
Hal ini disampaikan Komnas HAM merespons informasi serta pengaduan yang diterima dari LBH Bali, KRuHA, Forum Peduli Bali, dan Forum Pro Demokrasi Bali mengenai dugaan peristiwa penghalangan pelaksanaan PWF oleh organisasi masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan cara-cara memaksa dan mengintimidasi, berupa perampasan banner, baliho, dan atribut agenda, serta melakukan kekerasan fisik terhadap beberapa peserta forum.
“Keamanan penyelenggaraan People’s Water Forum di Bali sebagai perlindungan atas kebebasan berkumpul secara damai adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya dikutip Kamis (23/5).
Atnike mengatakan pihaknya mendapatkan informasi perihal rangkaian intimidasi yang diterima oleh panitia kegiatan PWF. Puncaknya pada saat pelaksanaan kegiatan forum diskusi di Hotel Oranjje pada 20 Mei 2024.
“Kegiatan forum tersebut didatangi oleh sejumlah Satpol PP dan organisasi masyarakat yang meminta kegiatan untuk dibubarkan,” ucap Atnike.
Komnas HAM, terang Atnike, menyampaikan Bali senantiasa menjadi tempat perhelatan kegiatan berskala internasional, salah satunya saat ini adalah penyelenggaraan World Water Forum (WWF) yang membutuhkan pengamanan ekstra.
Dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan internasional tersebut, terang dia, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi perlindungan HAM bagi setiap orang termasuk masyarakat sipil.
“PWF sebagai sebuah inisiatif masyarakat sipil merupakan bentuk hak untuk berkumpul secara damai serta hak untuk berekspresi dan berpendapat, dan bentuk partisipasi publik,” kata dia.
Atnike berujar forum masyarakat sipil telah hadir sebagai bentuk partisipasi publik di berbagai forum internasional di penjuru dunia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat sipil perlu mendorong praktik baik bagi koeksistensi antara forum internasional yang diinisiasi negara dengan forum-forum masyarakat sipil.
Ia menambahkan prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 dan Pasal 21 UU 12/2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Atnike menjelaskan pengabaian dan pelanggaran terhadap hak tersebut dapat menimbulkan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU 39/1999 yang menyatakan pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
“Menindaklanjuti informasi tersebut serta guna menjaga kondisi yang kondusif, Komnas HAM telah berkoordinasi dengan pihak Polda Bali dan Mabes Polri,” ucap dia.
“Komnas HAM juga telah bersurat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat nomor 027/PM.00/0.1.0/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,” lanjutnya.
Komnas HAM meminta Polri untuk di antaranya memberikan jaminan keamanan bagi terlaksananya kegiatan PWF sebagai bentuk hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan mengeluarkan pendapat dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang.
Kemudian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan main hakim sendiri terhadap para peserta, panitia, dan fasilitator kegiatan PWF. Serta mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya aparat penegak hukum yang terlibat dan bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Redaksi Gerak News