Gerak News, Jakarta- SETARA Institute menyoroti kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah rosario di Tangerang Selatan (Tangsel).
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.
“Sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebhinekaan Indonesia,” kata Haili dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu malam, 5 Mei 2024. Dua orang terluka akibat terkena senjata tajam oleh massa yang mengeroyok.
Haili Hasan berkata, kasus ini menunjukkan intoleransi dan kebencian jadi ancaman kebebasan beragama atau berkeyakinan. Padahal kebebasan tersebut dijamin oleh negara menurut konstitusi.
SETARA Institute menilai ada dua persoalan, yaitu intoleransi di masyarakat dan kegagalan elemen negara di lingkup RT/RW untuk menjamin seluruh kebebasan warganya atas berkeyakinan dan berpendapat.
“Agenda besar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat,” ucap Haili.
Menurut data, SETARA Institute, selama periode 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum terhadap kasus persekusi penting dilakukan untuk mencegah perluasan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Dalam kasus pengeroyokan Universitas Pamulang, polisi telah mendamaikan pihak yang bertikai. Namun, Haili berpesan agar polisi memastikan adanya tindak pidana yang terjadi.
“Lemahnya penegakkan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban,” tuturnya.
Dia menuturkan, ekosistem toleransi mesti dibangun dengan kepemimpinan politik dan sosial, mulai dari wali kota hingga para pemangku kepentingan. Semua elemen masyarakat pun perlu ikut serta. “Mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi,” ujarnya.
Dalam kasus di Pamulang, diduga ada warga yang keberatan dengan kegiatan sejumlah mahasiswa katolik Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario di rumah kontrakan seorang mahasiswa.
Redaksi Gerak News