Gerak News, Jakarta- Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan hingga pembacokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang melakukan ibadah di Kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso menyampaikan, keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26). D sendiri merupakan Ketua RT setempat.
“Peran tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban yang dianggap mengganggu lingkungannya,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Selain D, I juga turut meneriaki para mahasiswa yang melakukan ibadah. I sempat mendorong mahasiswa sebanyak 2 kali.
Sementara S dan A, kata Ibnu, berperan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap para mahasiswa.
“Barang bukti pertama rekaman video, 3 sajam jenis pisau, kaos berwarna merah, kaos berwarna hitam,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (1), Pasal 335 KUHP ayat (1) dan Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadah.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam melakukan ibadah rosario pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Redaksi Gerak News