IUP Untuk Ormas Wujud Redistribusi Sumberdaya
Gerak News, Jakarta- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke masyarakat, salah satunya ormas keagamaan. Menurut Bahlil proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Yang terpenting, kata Bahlil, proses pemberian IUP dilakukan dengan baik sesuai aturan. Ia juga membenarkan bahwa dalam hal ini tidak boleh ada konflik kepentingan dan harus dikelola secara profesional.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira mengaku tak masalah. Ia menilai hal ini dilakukan agar masyarakat juga bisa menikmati hasil dari sumber daya yang ada.
“Kita di ASPEBINDO mendukung upaya redistribusi pemberian IUP kepada Ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumberdaya agar juga bisa dinikmati masyarakat. Namun catatannya pengelolaan harus dilakukan secara profesional,” kata Anggawira dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Menurut Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, pengelolaan tambang harus dikelola secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan. Badan usaha yang dimiliki Ormas juga memiliki tujuan untuk membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.
“IUP ini bisa menjadi modal bagi Ormas keagamaan untuk mandiri dalam mengembangkan roda organisasi mereka,” tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Anggawira berpendapat redistribusi kepada ormas keagamaan sebagai bentuk apresiasi negara untuk mendukung kerja-kerja ormas dalam usaha memberdayakan masyarakat.
Kontribusi organisasi keagamaan di Indonesia begitu besar, sejak awal pada kemerdekaan hingga saat ini. Untuk itu, langkah perizinan IUP sebagai usaha pemerintah memperhatikan ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa.
“Tinggal nanti yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pemberian izinnya serta prinsip kesetaraan dan pemerataan sumber daya agar proporsional supaya masyarakat turut menikmati sumber daya yang ada hak mereka juga di dalamnya,” tutur Anggawira.
Redaksi Gerak News
.