Penetapan Itu Dilakukan Untuk Mengembangkan Geopark
Gerak News, Jakarta- Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral menetapkan 15 situs yang berada di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau sebagai warisan Geologi (Geoheritage).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Natuna Hardinansyah di Natuna, Kamis mengatakan penetapan itu dilakukan pada 31 Maret 2023 di Jakarta dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 61.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang penetapan warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
“Sebanyak 15 situs itu telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai warisan Geologi,” ucap dia.
Adapun 15 situs tersebut yakni, Batu Pasir Formasi Pengadah Tanjung Datuk, di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Ragam Batuan Tanjung Ba’dai di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara, Peridotit Air Mali di Desa Kelarik Air Mali, Kecamatan Bunguran Utara, Konglomerat Bukit Kapur, di Desa Sebadai Hulu, dan Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Juga Batuan Sedimen Formasi Bunguran Pulau Senua di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Granit Gunung Ranai, di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Granit Tanjung Senubing, di Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Konglomerat Gunung Gundul, di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, dan Granit Batu Kasah, di Desa Cemaga Tengah.
Serta Kecamatan Bunguran Selatan, Basalt Pulau Akar di Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, Bukit Sekunyam, di Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan, Granit Pulau Semiun, yang berlokasi di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, Ultramafik Pulau Setanau, di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Batu Catur, di Desa Tanjung Balau, Kecamatan Serasan, dan Gua Lubang Hidung Pantai Pasir Pandok, di Desa Jermalik, Kecamatan Serasan.
Kata dia, penetapan dilakukan guna memudahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk mengembangkan Geopark.
“Dasar ini menjadi salah satu syarat kita menuju Unesco Global Geopark,” ujar dia.
Redaksi Gerak News
.