Gerak News, Jakarta- Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi Suryodipuro menuturkan rencana pengembalian sebagian aset Pertamina EP ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah memasuki tahap konsolidasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
Hudi mengatakan pembahasan pengembalian sebagian aset perusahaan pelat merah yang masuk teritori Pemerintah Provinsi Aceh itu relatif berlangsung cepat. kendati, kata Hudi, kompleksitas pengembalian aset itu relatif rumit.
“Mudah-mudahan akan selesai dalam waktu yang telah ditetapkan bersama,” kata Hudi, Senin (22/4/2024).
Sejumlah aset perusahaan pelat merah yang dikembalikan ke pemerintah daerah itu di antaranya Lapangan Rantau, Perlak, Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur. Nantinya, pengelolaan lapangan bakal dilakukan lebih lanjut oleh PHE Aceh Darussalam selaku afiliasi Pertamina EP.
Hudi menuturkan pengembalian pengelolaan aset minyak eks Pertamina EP itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Lewat beleid itu, kata Hudi, manajemen operasi wilayah kerja yang berada di Wilayah Aceh sepenuhnya dilakukan oleh BPMA.
Semua Wilayah Kerja yang sekarang dikelola oleh BPMA adalah produk implementasi dari peraturan pemerintah dimaksud,” tuturnya.
Sementara itu, BPMA tengah menantikan proposal Pertamina EP ihwal pengembalian sebagian blok minyak mereka ke Pemerintah Provinsi Aceh.
“Mekanismenya tetap curve-out dan selanjutnya akan dijalani selama masa sisa kontrak production sharing contract (PSC) sampai 2035 oleh PHE Aceh Darussalam,” kata Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal kepada Bisnis, Senin (22/4/2024).
Secara paralel, kata Faisal, lembagannya turut menunggu persetujuan term and condition (T&C) dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk pengajuan pengembalian sejumlah aset itu ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk penetapannya.
Adapun, ketentuan pengembalian aset itu sebagai tindaklanjut dari surat yang diteken Arifin perihal Pengalihan Pengelolaan Sebagian WK Pertamina EP di wilayah Aceh kepada BPMA.
Surat yang diteken Arifin pada 26 Mei 2023 itu memberikan persetujuan untuk mengalihkan pengelolaan area tertentu dari WK Pertamina EP yang berlokasi di wilayah Aceh melalui mekanisme carvedout.
Dengan demikian, kata Faisal, Pertamina EP dapat lebih fokus untuk mengembangkan aset-aset mereka lainnya yang membentang dari Aceh hingga Papua saat ini.
“Pertamina EP dapat bekerja lebih fokus karena ditangani secara khussu oleh afiliasinya yaitu PHE Aceh Darussalam,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah meminta agar potensi sumur-sumur migas yang tidak bisa dioptimalkan PT Pertamina (Persero) untuk diserahkan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) swasta, domestik dan luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti konsesi yang saat ini dipegang perusahaan migas pelat merah yang terlalu luas, sementara lifting migas terus mengalami penurunan signifikan setiap tahunnya. Keputusan itu merupakan hasil arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sebuah rapat terbatas (Ratas) ihwal industri hulu migas pertengahan tahun lalu.
Redaksi Gerak News