Gerak News, Jakarta- PT Pertamina (Persero) buka suara terkait rencana pemerintah membatasi konsumen BBM bersubsidi Pertalite dan penyaluran LPG 3 kg secara tertutup mulai Juni 2024.
Konsumen dan volume pembelian Pertalite akan dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah juga sudah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur tentang konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg.
Sementara itu, pendaftaran KTP dan KK di Pangkalan atau Subpenyalur LPG 3 kg sudah dimulai 1 Januari 2024 dan akan ditutup 31 Mei 2024. Setelahnya, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP akan efektif dimulai.
Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan persiapan perusahaan menjelang kebijakan berlaku adalah pendataan pengguna Pertalite maupun LPG 3 kg.
“Pendataan Pertalite sama dengan Solar subsidi, yaitu penggunaan QR code. Saat ini sudah ada 41 kota/kabupaten yang menerapkan penggunaan QR code dan akan roll-out hingga seluruh wilayah,” ujarnya, Senin (22/4).
Heppy melanjutkan, khusus untuk LPG 3 kg, Pertamina mencatat pendaftar KTP sudah mencapai 40,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 31 Maret 2024.
Angka yang sudah tercatat tersebut masih jauh dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang menjadi basis data penerima subsidi LPG sebesar 189 juta NIK.
Mekanisme pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP di subpenyalur atau pangkalan resmi Pertamina sebenarnya sudah berlaku 1 Januari 2024. Meski demikian, pendaftaran KTP masih dibuka sampai 31 Mei 2024.
“Untuk LPG 3 kg, pendataan sudah mencapai 40.8 juta NIK per 31 Maret,” pungkas Heppy.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif bakal membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan LPG 3 kilogram (kg). Hal itu disebabkan oleh memanasnya konflik Iran vs Israel.
Arifin menjelaskan aturan itu untuk mengantisipasi beban subsidi energi karena kenaikan minyak mentah dunia. Beleid tersebut akan menambahkan rincian pembatasan konsumen dan volume pembelian BBM bersubsidi Pertalite.
“Kalau ini tidak berkesudahan konflik harus ada langkah yang pas. Sebetulnya kan Perpres 191 itu memang untuk mengalokasikan kepada yang berhak subsidi, itu dulu yang perlu diterapkan,” ujar Arifin saat Halal bi Halal bersama media, Jumat (19/4).
Arifin memastikan penyelesaian revisi Perpres No 191 Tahun 2014 ini akan rampung setidaknya Juni 2024, sambil memantau perkembangan eskalasi konflik di Timur Tengah dan pelemahan kurs rupiah.
“Juni kita akan evaluasi sebelum itu, ya kita bahas dulu lihat perkembangannya. sebelum Juni harusnya ada bahasan kalau memang lihat perkembangan situasi makin tidak favorable,” tutur Arifin.
Sementara itu, pemerintah juga sudah mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (kg).
“Iya kan sekalian sama itu saja, sama BBM. Tapi kan intinya kita harus prihatin dengan situasi seperti ini, eksternal kejadian di luar,” ujar Arifin.
Redaksi Gerak News