Keputusan Tersebut Tidak Bulat, Ada Tiga hakim yang Menyatakan Pendapat Berbeda
Gerak News, Jakarta – Setelah melalui proses yang sangat panjang menangani perkara gugatan pemilihan Presiden tahun 2024 yang lalu, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 yang di ajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, di kutip Senin (22/04).
Ia menjelaskan, alasan MK menolak gugatan pasangan nomor urut 1 lantaran tidak beralasan menurut hukum. Di lain sisi, MK juga menyampaikan bahwa eksepsi pihak termohon (KPU) dengan pokok permohonan juga tidak berlasan menurut hukum.
Kendati demikiaan, keputusan tersebut tidak bulat. Sebab, dari delapan hakim MK, ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Antara lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.Hakim Saldi misalnya, memiliki pendapat atas sejumlah poin, di antaranya tentang netralitas pejabat negara dan penyaluran bantuan sosial.
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk di lakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana di sebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.
Ia beranggapan, dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berkaitan dengan politisasi bantuan sosial bansos untuk pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming seharusnya tidak di tolak Mahkamah.
Perihal penyaluran bantuan sosial lainnya yang lebih masif di bagikan dalam rentang waktu yang berdekatan/berimpitan dengan pemilu.
“Praktik demikian merupakan salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan dalam pemilu (electoral incentive),” pungkasnya.
Seperti diketahui, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan kepada MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Salah satu hasilnya, perolehan hasil pilpres 2024 yang mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.
Redaksi Gerak News