Gerak News, Jakarta- Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan, terbongkarnya kasus korupsi penambangan timah ilegal di lahan milik PT Timah, tak terlepas dari upaya MIND ID selaku Holding Industri Pertambangan dalam mengikis pelanggaran hukum pada wilayah kerja PT Timah.
Gus Falah mengungkapkan, upaya MIND ID itu tampak ketika pada Desember 2023 menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengatasi penambangan tanpa izin di wilayah kerja PT Timah Tbk. Sinergi itu ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak yang diteken di Pangkalpinang pada 21 Desember 2023.
“Sinergi itu khan bertujuan mengamankan, menertibkan aset dan menegakan hukum dalam rangka mendukung operasional MIND ID, khususnya di sektor timah. Nah, terbongkarnya korupsi timah sekarang ini tak terlepas dari ‘bersih-bersih’ oleh MIND ID sejak sinergi tersebut disepakati,” ungkap Gus Falah, Kamis (4/4/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, setelah MIND ID dan Polri bersinergi, kepolisian bergerak dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan pasir timah yang diduga digoreng secara ilegal di Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung, beberapa pekan lalu.
Tak lama setelah itu, terbongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama 2015-2022, yang merugikan negara Rp 271 triliun.
“Jadi MIND ID memang sudah ‘gerah’ dengan aktivitas ilegal di sektor timah yang merugikan negara dan MIND ID sendiri, sehingga mereka menggandeng Polri untuk mengikis pelanggaran hukum tersebut,” papar Gus Falah.
“Keputusan MIND ID itu penting, agar timah sebagai komoditas mineral strategis negeri ini tak menjadi ‘bancakan’ oknum-oknum serakah yang merugikan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan terbongkarnya perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari berbagai jenis kerugian, seperti kerugian lingkungan, ekonomi serta biaya pemulihan.
Kejaksaan Agung selaku penyidik sudah menetapkan 16 tersangka, baik dari pihak swasta maupun PT Timah. Kasus timah ini turut menyeret nama-nama populer, seperti suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Helena Lim, perempuan yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK).
Redaksi Gerak News